Tata cara penerimaan pasien
Sebagian dari sistem prosedur pelayanan RSUD Tenriawaru Bone. Disinilah pelayanan pertama kali diterima oleh pasien ketika tiba di rumah sakit, maka di dalam tata cara penerimaan inilah seorang pasien mendapatkan kesan baik ataupun tidak baik dari pelayanan rumah sakit. Tata cara melayani pasien dapat dinilai baik bilamana dilaksanakan oleh petugas dengan sikap yang ramah, sopan, tertib dan penuh tanggung jawab.
Pasien Rumah Sakit dikategorikan menjadi:
1. Pasien Rawat Jalan
2. Pasien Rawat Inap
Dilihat dari segi pelayanan di rumah sakit, pasien yang datang dapat dibedakan menjadi:
1. Pasien yang dapat menunggu (tidak dalam keadaan gawat)
2. Pasien yang harus segera ditolong (pasien gawat darurat)
Sedang menurut jenis kedatangannya pasien dapat dibedakan menjadi:
1. Pasien baru: adalah pasien yang baru pertama kali datang ke RS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
2. Pasien lama: adalah pasien yang pernah datang sebelumnya ke RS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kedatangan pasien ke RS dapat terjadi karena:
1. Dikirim oleh dokter praktek di luar RS
2. Dikirim oleh Rumah Sakit lain, Puskesmas, atau sarana pelayanan kesehatan lainnya.
3. Datang atas kemauan sendiri
Prosedur Pelayanan
1). Pasien baru mengisi formulir data pasien baru dan mengambil nomor antrian pendaftaran.
2). Pasien lama bisa langsung mengambil nomor antrian pendaftaran.
3). Pasien menuju loket pendaftaran untuk proses
* Pembuatan nomor antrian poliklinik
* Pembuatan SEP / Surat Egibilitas Pasien (khusus pasien BPJS)
4). Pasien Klinik yang dituju :
* Pasien diperiksa oleh dokter.
* Sesuai dengan indikasi medis pasien dimungkinkan untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium,
Rontgen, Konsultasi Gizi,dan lain-lain).
* Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa.
5). Pemeriksaan penunjang :
* Pasien yang melakukan pemeriksaan penunjang tanpa harus melalui klinik RSUD Meuraxa adalah
pasien rujukan atau atas permintaan sendiri (pasien umum).
* Hasil pemeriksaan diserahkan ke klinik RSUD Meuraxa untuk dibacakan hasilnya (untuk pasien Umum & BPJS).
* Setelah pasien melakukan pemeriksaan penunjang, pasien juga dapat langsung menuju kasir dan pulang/rawat
inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi jika pasien tersebut pasien umum.
6). Jika pasien mendapatkan resep dari dokter maka pasien menuju apotek, tetapi jika pasien tidak mendapat
resep dari dokter maka pasien :
* Bisa langsung pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien BPJS).
* Bisa langsung menuju ke kasir dan bisa pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien Umum).
7) Setelah dari apotek dan medapatkan obat maka pasien :
* Bisa langsung pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien BPJS).
* Bisa langsung menuju ke kasir dan bisa pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien Umum)