Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pengertian fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat..
Instalasi Gawat Darurat (IGD) menggunakan system pemilahan pasien (triase) secara proaktif dan satatis di tria [...]
Ruang ICU (intensive care unit) adalah ruangan khusus yang disediakan rumah sakit untuk merawat pasien dengan [...]
Pelayanan Farmasi merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu [...]
Kamar bersalin merupakan ruangan khusus di rumah sakit yang dirancang untuk membantu proses persalinan dan mem [...]
Instalasi Bedah Sentral merupakan salah satu bagian dari sistem pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, yang penti [...]
Patologi Anatomi merupakan pemeriksaan jaringan dan sel, yang umumnya melibatkan pemeriksaan visual kasar dan [...]